" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > gugat cerai dari istri : talak , fasakh atau khulu ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 15 december 2013 21 : 40  " , "  25 . 835 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " urai ikat nikah itu bisa dengan berabagai cara , antara yang paling sering adalah dengan cara talak , khulu ' dan fasakh . dan masing - masing cara itu tentu saling beda satu sama lain , dan tentu saja tentu pun ikut beda . " , " khusus untuk talak , yang beda dengan khulu ' dan fasakh adalah bahwa talak tidak bisa laku oleh pihak istri . kalau judul talak , maka wewenang untuk jatuh talak itu 100 ada di tangan suami . pihak istri hanya bisa minta atau mohon saja , tetapi tidak bisa laksana apalagi eksekusi . istri bisa mohon agar suami guna wewenangnya jatuh talak atas diri . " , " kalau suami mau guna wewenangnya , lalu suami jatuh talak , tentu jatuh talak . tetapi kalau suami tidak mau laku , istri tidak bisa ambil alih talak begitu saja . dan tidak ada kamus istri jatuh talak . " , " lalu bagaimana dengan gugat cerai dari pihak istri ? " , " benar istilah ' gugat ' cerai dari pihak istri kepada suami yang sering kita kenal itu pada hakikat bukan istri talak suami . tetapi yang sungguh jadi adalah dar u00a0 ' mohon ' atau ' minta ' yang aju oleh pihak istri kepada suami . maksud istri minta agar suami jatuh talak . istilah gugat sini tidak arti istri punya wewenang jatuh talak . " , " bahkan yang lebih sering jadi adalah suami sudah sejak awal nikah talak istri . kita sering sebut dengan " , " . u00a0 shighat ini adalah lafadz talak yang ucap suami tetap habis nikah istri . biasa penghulu sodor kertas yang olah - olah wajib baca oleh suami , tanpa diri sadar bahwa yang sedang baca itu adalah jatuh talak kepada istri . " , " memang tidak langsung jatuh talak saat itu juga , sebab lafadznya sifat gantung . inti bila suami tinggal istri sekian lama , atau tidak nafkah , dan terus dan terus , kemudian istri aju berat kepada pihak adil agama dan terima , maka jatuh talak satu . " , " dalam hal ini yang jatuh talak bukan istri , lain suami sendiri . jatuh sejak awal , yaitu ketika akad nikah belum genap dua menit . cuma talak ini sifat gantung , belum langsung jatuh , kecuali bila suami sendiri yang langgar janji sendiri . " , " lalu bagaimana dengan khulu ' ? " , " para ulama sebut bahwa khulu ' itu adalah minta dari pihak istri agar suami talak diri dengan bayar uang tebus . maka khulu ' itu masuk talak juga , yang mana inisiatif datang dari istri , tetapi tetap saja suami yang wenang laku eksekusi . " , " dan beda letak pada ada uang tebus yang bayar istri kepada suami . maka kita boleh sebut bahwa khulu ' adalah talak dengan tebus . " , " tentu dengan ada uang tebus ini , istri lebih punya kuat dari segi hukum , ketimbang hanya dar menghimbau suami ajar jatuh talak . " , " sedang gugat cerai yang biasa kita kenal itu itu adalah talak dengan mohon dari istri tanpa uang tebus . sifat hanya dar himbauan , mohon atau harap . " , " umum para ulama sebut bahwa uang tebus itu tidak boleh lebih , tidak tara dengan mahar yang pernah beri suami kepada istri . dan buat budaya kita orang indonesia , nilai uang tebus jadi tidak ada arti , karena waktu beri mahar pun nilai amat rendah . bangsa kita ini entah bagaimana sudah biasa beri mahar cuma dar perangkat alat shalat dan mushaf al - quran yang sama sekali tidak ada harga . " , " namun budaya di negeri arab , masuk di masa nabi saw , uang tebus itu sangat arti dari segi nilai . sebab nilai tidak - tidak tara dengan nilai mahar waktu meni dulu . salah satu riwayat sebut bahwa ketika nikah khadijah , rasulullah saw beri 100 ekor unta . bagi riwayat yang lain sebut 10 ekor unta . " , " kalau harga ekor unta kita anggap 30 juta , maka 10 ekor unta itu 300 juta . kalau 100 ekor sama dengan 3 milyar . " , " ketika orang suami beri mahar 3 milyar , tentu istri tidak bisa enak telah itu minta cerai . kalau tetap nekat minta cerai juga tentu ada syarat . apa syarat ? kembali dulu uang 3 milyar itu bagai tebus , baru nanti jatuh talak . dan itu hakikat khulu ' di masa nabi saw . " , " sedang fasakh , bagaimana sudah bahas belum , inti adalah batal nikah olah - olah tidak pernah jadi . beda dengan talak adalah bahwa talak itu dar akhir nikah , tetapi tetap aku ada nikah lama ini . " , " adapun fasakh justru nafi , ingkar , tolak , dan tidak aku pernah jadi nikah . walaupun nikah itu benar pernah jadi , namun ketika nikah itu fasakh , arti nikah itu anggap tidak sah . " , " maka fasakh bukan dar mengekhiri nikah , tetapi sejak awal sudah sangkal jadi nikah , karena anggap tidak sah . " , " maka ada hukum telah nikah sama persis dengan u00a0 belum nikah jadi . karena nikah itu anggap tidak pernah ada . " , " dalam kait antara khulu ' dengan fasakh , jadi beda dapat di antara ulama . ada bagi ulama ada yang dapat bahwa khulu ' itu bukan talak tetapi fasakh . namun ada juga yang dapat bahwa khulu ' itu talak . " , " benar baik talak , khulu ' atau fasakh , tiga sama - sama bisa satu kembali dan bisa saja tidak . masing - masing gantung jenis dan kasus . " , " dalam hal talak , ada talak yang masih bisa kembali lagi dan ada yang tidak . talak yang sudah tiga kali jatuh buat pasang itu tidak bisa kembali lagi , kecuali bila istri sudah meni dulu dengan laki - laki lain dengan nikah yang tetap , sah , dan tidak main - main . " , " sedang talak yang baru jatuh untuk pertama dan dua , masih bisa kembali lagi , baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang . " , " dalam hal khulu ' , pasang itu pun tetap bisa satu kembali dan bisa juga tidak . gantung apakah khulu ' nya itu masuk jenis talak satu , dua atau tiga . toh pada dasar khulu ' itu sendiri adalah talak juga . beda , ingin jatuh talak dari istri dan dia bayar uang tebus . " , " sedang dalam kasus fasakh , juga ada jenis yang mungkin untuk satu kembali dan ada yang tidak mungkin . fasakh karena baligh misal , adalah fasakh yang mungkin kembali pasang itu meni . " , " kasus ada dua anak kecil yang sama - sama belum baligh sudah nikah oleh orang tua mereka . begitu dua baligh , nikah itu bisa fasakh dan bisa juga tidak . misal dua pilih untuk fasakh saja , maka pisah mereka dua . tetapi bila di kemudian hari , dua sepakat untuk meni lagi , tentu sangat mungkin . " , " sedang contoh fasakh yang tidak bisa kembali lagi adalah fasakh karena temu fakta bahwa pasang suami istri itu nyata mahram satu dengan yang lain . rupa , mereka pernah susu kepada wanita yang sama . lama ini tidak tahu , tetapi telah selidik dengan lebih dalam , bukti mereka adalah saudara susu . " , " dalam hal ini nikah mereka fasakh , yaitu anggap tidak pernah jadi , karena memang haram jadi nikah di antara mereka . begitu pisah , mereka lama memang tidak bisa kembali lagi . " , " bila istri aju gugat cerai , lalu jadi cerai , mereka masih bisa kembali asal talak belum jadi talak yang tiga kali . "
